KEPUTUSAN LURAH SIWALANKERTO
NOMOR : 147 / 82.1/
436.9.2.5 / 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM)
KELURAHAN SIWALANKERTO KECAMATAN WONOCOLO KOTA SURABAYA
PERIODE TAHUN
2017 SAMPAI DENGAN
2020
LURAH
SIWALANKERTO,
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
b. Bahwa dalam rangka pengembangan
dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial melalui Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk
masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan
pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan
nilai tambah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk KIM di
wilayah Kelurahan Siwalankerto,
Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Komunikasi Publik;
5. Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
7. Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya;
9. Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya;
10.Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
|
MEMUTUSKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
LURAH TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM) KELURAHAN SIWALANKERTO KECAMATAN WONOCOLO KOTA SURABAYA PERIODE
TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertama
|
:
|
Membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota
Surabaya
Periode Tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan susunan pengurus/keanggotaan
sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kedua
|
:
|
Tugas dan Fungsi serta Peran
Pengurus KIM Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya
sebagaimana tersebut pada diktum pertama di atas sebagai berikut :
a. Mewujudkan jejaring
diseminasi informasi skala kelurahan/kecamatan;
b. Mengangkat potensi/kearifan
lokal;
c. Mendorong partisipasi
masyarakat dalam program pembangunan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah;
d. Mendorong peningkatan
kualitas media
e. Membangun masyarakat
informasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
: SURABAYA
|
Pada Tanggal
|
: 3 - 7 -
2017
|
Tembusan : .
|
LURAH,
RURY DAMAYANTI, SH, MH
Penata
NIP 197810242006042006
|
Yth. 1. Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika;
2. Kepala Bagian Administrasi dan
Otonomi Daerah;
3. Camat Wonocolo Kota Surabaya;
4. Yang
Bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar