SK

Surat Keputusan (SK)

KEPUTUSAN  LURAH  SIWALANKERTO
NOMOR : 147 / 82.1/ 436.9.2.5 / 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN  KELOMPOK  INFORMASI  MASYARAKAT  (KIM)
KELURAHAN  SIWALANKERTO  KECAMATAN  WONOCOLO  KOTA  SURABAYA
PERIODE  TAHUN  2017  SAMPAI  DENGAN  2020

LURAH SIWALANKERTO,

Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
b. Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk KIM di wilayah Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun  2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya;
10.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,   Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN LURAH TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK  INFORMASI MASYARAKAT (KIM) KELURAHAN SIWALANKERTO  KECAMATAN WONOCOLO KOTA SURABAYA PERIODE TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2020
Pertama
:
Membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Periode Tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan susunan pengurus/keanggotaan sebagai berikut :
NO
JABATAN
NAMA
ALAMAT (JALAN)
1
Pembina
Muhammad Bukhori
(Si. Pemuda LPMK)
Siwalankerto Selatan 102-B
2
Penasehat
Rury Damayanti
(Lurah Siwalankerto)
Siwalankerto 132
3
Ketua
El Yulianto
Siwalankerto Selatan 69
4
Sekretaris
Yatim Kurnia Wati
Siwalankerto II/7
5
Bendahara
Velinda Ayu Primasari
Siwalankerto Utara 8
6
Bidang Pengem-
bangan SDM
Dimas Saputra
Siwalankerto II/1-A
7
Bidang Promosi/
Pemberitaan
Siti Salama
Muhammad Riyant Miftahu Bachtiar
Heru Herlambang
Nur Nofitasari

Siwalankerto Utara 55
Siwalankerto Timur I No. 10 A
Siwalankerto Selatan No. 82
Siwalankerto Timur I No. 48
8
Bidang Kemitraan
Masyarakat
Mohamad Rozaki
Siwalankerto Utara 62
9
Bidang Kehumasan
- Heri Siswanto
- Rifdatul Choiroh
Siwalankerto Utara Buntu 15B
Siwalankerto Selatan I/48-C
10
Bidang Urusan
Umum
Mochamad Afifudin
Siwalankerto II-A/4
Kedua
:
Tugas dan Fungsi serta Peran Pengurus KIM Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sebagaimana tersebut pada diktum pertama di atas sebagai berikut :
a.   Mewujudkan jejaring diseminasi informasi skala kelurahan/kecamatan;
b.   Mengangkat potensi/kearifan lokal;
c.   Mendorong partisipasi masyarakat dalam program pembangunan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah;
d.   Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan masyarakat dalam mengonsumsi informasi;
e.   Membangun masyarakat informasi.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
: SURABAYA
Pada Tanggal
:  3  -  7  -  2017







Tembusan :                                                                                            .
LURAH,


RURY DAMAYANTI, SH, MH
Penata
NIP 197810242006042006
Yth. 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
       2. Kepala Bagian Administrasi dan Otonomi Daerah;
       3. Camat Wonocolo Kota Surabaya;
       4. Yang Bersangkutan.

About KIM Siwalankerto

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.