Umum

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kematian




Dokumen Kelengkapan untuk mengurus Pendaftaran Akta Kematian Online :


1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);

4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8. SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9.Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)

(Sumber : dispendukcapil.surabaya.go.id dan lampid.surabaya.go.id)


About KIM Siwalankerto

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.